Pertambangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1960
Jenis: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangTahun: 1960Pemrakarsa: Pemerintah Pusat
Informasi
Key | Value |
---|---|
Jenis | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang |
Dokumen | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1960 |
Tahun | 1960 |
Pemrakarsa | Pemerintah Pusat |
Alamat |
Hubungan Antar Peraturan
Tidak ada hubungan antar peraturan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan