Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat Berhenti Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960
Jenis: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangTahun: 1960Pemrakarsa: Pemerintah Pusat

Informasi

Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Dokumen
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1960
Tahun
1960
Pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Alamat

Hubungan Antar Peraturan

Tidak ada hubungan antar peraturan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1957 Tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan

Dokumen

Tanya KimAI

Maaf, tapi untuk saat ini kamu harus masuk atau daftar terlebih dahulu untuk bisa menggunakan fitur ini

Tanya KimAI