Pengadilan Hak Asasi Manusia
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999
Jenis: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangTahun: 1999Pemrakarsa: Pemerintah Pusat
Informasi
Key | Value |
---|---|
Jenis | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang |
Dokumen | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 |
Tahun | 1999 |
Pemrakarsa | Pemerintah Pusat |
Alamat |
Hubungan Antar Peraturan
Tidak ada hubungan antar peraturan.
Dasar Hukum
Tidak ada dasar hukum.