Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nagroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007
Jenis: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangTahun: 2007Pemrakarsa: Pemerintah Pusat

Informasi

Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Dokumen
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007
Tahun
2007
Pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Alamat

Hubungan Antar Peraturan

Tidak ada hubungan antar peraturan.

Dasar Hukum

Tidak ada dasar hukum.

Dokumen

Tanya KimAI

Maaf, tapi untuk saat ini kamu harus masuk atau daftar terlebih dahulu untuk bisa menggunakan fitur ini

Tanya KimAI