Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan (lembaran-negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-undang *)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
Jenis: undang-undangTahun: 1959Pemrakarsa: Pemerintah Pusat
Informasi
Key | Value |
---|---|
Jenis | undang-undang |
Dokumen | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 |
Tahun | 1959 |
Pemrakarsa | Pemerintah Pusat |
Alamat |
Hubungan Antar Peraturan
Tidak ada hubungan antar peraturan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembukaan Apotik
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Singkawang