Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Ri Jakarta
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990
Jenis: undang-undangTahun: 1990Pemrakarsa: Pemerintah Pusat
Informasi
Key | Value |
---|---|
Jenis | undang-undang |
Dokumen | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 |
Tahun | 1990 |
Pemrakarsa | Pemerintah Pusat |
Alamat |
Hubungan Antar Peraturan
Tidak ada hubungan antar peraturan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 Tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia dengan Nama Jakarta
- Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya
- Penetapan Presiden Nomor 15 Tahun 1963 Tentang Perubahan dan Tambahan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah