Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
Jenis: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangTahun: 2013Pemrakarsa: Pemerintah Pusat
Informasi
Key | Value |
---|---|
Jenis | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang |
Dokumen | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 |
Tahun | 2013 |
Pemrakarsa | Pemerintah Pusat |
Alamat |
Hubungan Antar Peraturan
Tidak ada hubungan antar peraturan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi