Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
Jenis: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangTahun: 2013Pemrakarsa: Pemerintah Pusat

Informasi

Jenis
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Dokumen
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
Tahun
2013
Pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Alamat

Hubungan Antar Peraturan

Tidak ada hubungan antar peraturan.

Dasar Hukum

Dokumen

Tanya KimAI

Maaf, tapi untuk saat ini kamu harus masuk atau daftar terlebih dahulu untuk bisa menggunakan fitur ini

Tanya KimAI